Monday, January 24, 2011

Peningkatan Kualitas dan Profesional Mengajar melalui Sertifikasi Guru

presiden_sby_101121213345"Amanat UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembinaan guru di tanah air kita arahkan agar guru memiliki kualitas akademik," ujar Presiden.

Kepala Negara berharap kehadiran guru yang semakin profesional akan mempercepat terbentuknya masyarakat Indonesia yang maju. Guru yang berkualitas, lanjut dia, diperlukan untuk memajukan pendidikan di Indonesia yang berdasarkan pada empat pilar, yaitu pendidikan berdimensi keimanan, keilmuan, keterampilan, serta pengembangan kepribadian.

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas guru melalui pembentukan badan baru di Kementerian Pendidikan Nasional setingkat eselon satu untuk menangani profesi guru dan jaminan mutu pendidikan.

Melalui pembentukan badan baru itu, menurut Presiden, para guru bisa mendapatkan pelayanan lebih baik untuk meningkatkan kualitas sumber daya. "Saya ajak guru untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi demi melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh dedikasi, ketulusan, dan niat tulus," ujarnya.

Presiden di akhir pidatonya mengajak segenap pengurus PGRI untuk bersama-sama memajukan dunia pendidikan dan kualitas para guru. Sedangkan kepada Menteri Pendidikan Nasional serta Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Presiden meminta agar pengangkatan guru bantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera dituntaskan sesuai dengan tahapan.

"Pastikan agar pemerintah dapat memenuhi jumlah PNS sesuai yang dan relevan dengan pemenuhan jumlah ideal formasi PNS," demikian Presiden. (sumber : Republika.co.id)

0 comments:

Post a Comment

JANGAN cuma BACA doank dong !!!
apa komentar sobat TW ??? AYO buat TW jadi HIDUP dengan 'ramai' nya komentar sobat !!! di tunggu cuap cuap nya : D

disini bebas berekspresi tapi tetap sopan dan tidak nyepam ya .. please ..